Menikahi perempuan pezina disikapi para ulama dengan
dua pendapat yang berbeda:
1. Haram
2. Diperbolehkan
Dasar Hukum Rowa’i al Bayan Juz II halaman 49 الحُكْمُ الثَّالِثَ عَشَرَ: هَلْ يَصِحُّ الزَّوَاجُ
بِالزَّانِيَةِ؟ إِخْتَلَفَ عُلَمَاءُ السَّلَفِ فِى هَذِهِ المَسْأَلَةِ عَلَى
قَولَيْن : الأَوَّلُ: حُرْمَةٌ الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ, وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ
عَلِيٍّ وَالبَرَّاءِ وَعَائِشَةَ وَابْنُ مَسْعُودٍ الثَّانِي: جَوَازُ
الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَابْنُ
عَبَّاسٍ وَهُوَ مَذْهَبُ الجُمْهُورِ وَبِهِ قَال الفُقَهَاءُ الأَرْبَعَةُ مِنَ
الأَئِمَّةِ المُجْتَهِدِيْنَ
“Hukum ketigabelas mengenai apakah
sah menikahi perempuan pezina? Ulama salaf dalam menyikapi masalah ini,
terpecah menjadi dua pendapat”:
1. Haram
menikahi perempuan pezina. Pendapat ini dikutip dari Sayidina Ali, Al Barra’,
Aisyah dan Ibn Mas’ud.
2. Diperbolehkan
menikahi perempuan pezina. Pendapat ini dikutip dari Abu Bakar, Umar dan Ibn
Abbas. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas dan didukung Madzhab Empat yaitu
para imam mujtahid kenamaan.
0 comments:
Post a Comment