Wednesday, February 27, 2013

Isu-Isu Terprnting yang diangkat Oleh Kaum Ekstrimis Dan dijadikan sebagai PRINSIP.


Kaum ekstrim berpegang teguh kepada sejumlah masalah yang sebenarnya tidak mewakili karakter ummat, tetapi sekadar masalah-masalah cabang, lalu mereka jadikan sebagai tolok ukur untuk mengelompokkan kaum muslimin. Mereka berpendapat bahwa masalah-masalah tersebut adalah qoth’i yang tidak mungkin diperdebatkan dan bahwasannya kebenaran hanya milik  merek sehingga orang-orang yang berkata lain diyskini telah murtad,fasik,menyimpang atau minimal tidak ittiba’ Rasul saw. Mereka sebenarnya adalah orang-orang yang hanya akan melemahkan kekuatan kaum muslimin, padahal pandangan-pandangan mereka itu kebanyakan lemah bahkan nyeleneh. Setidaknya ada 17 masalah furu’ yang biasa mereka angkat, yaitu;
1.      Penyifatan Alloh berada ditempat

Sunday, February 10, 2013

Kehadiran Wali Nikah yang sudah Mewakilkan



Sudah menjadi kebiasaan masyarakat, terutama dikalangan kelas menengah kebawah, seringkali wali nikah baik orang tua kandung, kakak kandung ataupun siapa saja yang kebetulan menjadi wali, mewakilkan pernikahan pengantin perempuan kepada penghulu. Atau atas pesan salah seorang pengantin agar Kyai yang menikahkan.
Tidak jarang dalam proses akad nikah tersebut, Kyai atau Penghulu setelah menerima akad wakalah/wakil untuk menikahkan, Kyai atau Penghulu memerintahkan wali untuk keluar dan tidak berada dalam majelis akad, dengan alasan sudah diwakilkan kok masih dimajelis?!

Monday, February 4, 2013

Kepala KUA Sebagai Wali Hakim



Dalam PMA No. 11 Tahun 2007 disebutkan bahwa wali hakim bagi wanita yang tidak memiliki wali dengan berbagai sebab adalah Kepala KUA. Seorang Kepala KUA meskipun tidak bisa disejajarkan dalam derajat qodli karena tidak memiliki kewenangan mengadili maupun memutuskan, dan hanya sebagai seorang ma’dzun syar’i atau pegawai pencatat nikah, namun dalam kaitan statusnya sebagai wali hakim, Kepala KUA termasuk pada kriteria pegawai yang diberi wewenang. Bahkan seandainya pimpinan yang menunjuk sebagai wali hakim itu adalah seorang presiden perempuan. Keabsahan ini meneguhkan legalitas pernikahan yang dilakukan dengan perwalian hakim tersebab alasan yang dibenarkan syariat. sebagaimana keputusan Muktamar NU TH. 1999 di Kediri sbb: Deskripsi Masalah: Mengikuti perkembangan kondisi politik di tanah air pasca pemilu 1999 ini. Kiranya perlu segera ada sikap dan konsep yang jelas dari PBNU mengenai masalah yang sangat prinsip bagi kaum muslimin. Yaitu masalah WALI HAKIM dalam pernikahan, apabila presiden RI dijabat oleh seorang perempuan. Dalam hal ini NU telah menetapkan sejak Bung Karno, bahwa Presiden RI adalah Waliyyul amri adl-dlorury bisy-syaukah agar mengesahkan pernikahan yang dilakukan oleh wali hakim. Pertanyaan:

Saturday, February 2, 2013

Menikahi Perempuan Pezina


Menikahi perempuan pezina disikapi para ulama dengan dua pendapat yang berbeda:
 1. Haram
2. Diperbolehkan
Dasar Hukum Rowa’i al Bayan Juz II halaman 49 الحُكْمُ الثَّالِثَ عَشَرَ: هَلْ يَصِحُّ الزَّوَاجُ بِالزَّانِيَةِ؟ إِخْتَلَفَ عُلَمَاءُ السَّلَفِ فِى هَذِهِ المَسْأَلَةِ عَلَى قَولَيْن : الأَوَّلُ: حُرْمَةٌ الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ, وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ عَلِيٍّ وَالبَرَّاءِ وَعَائِشَةَ وَابْنُ مَسْعُودٍ الثَّانِي: جَوَازُ الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَهُوَ مَذْهَبُ الجُمْهُورِ وَبِهِ قَال الفُقَهَاءُ الأَرْبَعَةُ مِنَ الأَئِمَّةِ المُجْتَهِدِيْنَ
Hukum ketigabelas mengenai apakah sah menikahi perempuan pezina? Ulama salaf dalam menyikapi masalah ini, terpecah menjadi dua pendapat:
 1. Haram menikahi perempuan pezina. Pendapat ini dikutip dari Sayidina Ali, Al Barra’, Aisyah dan Ibn Mas’ud.
 2. Diperbolehkan menikahi perempuan pezina. Pendapat ini dikutip dari Abu Bakar, Umar dan Ibn Abbas. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas dan didukung Madzhab Empat yaitu para imam mujtahid kenamaan.

Friday, February 1, 2013

Walinikah Anak Zina



Deskripsi
Hamil di luar nikah akhir-akhir ini nampaknya telah menjadi hal biasa. Sebut saja Zaid dan Hindun, sepasang muda-mudi yang terlanjur melakukan hubungan di luar nikah. Demi menutupi aib keluarga, keduanya melangsungkan pernikahan setelah kandungan mulai membesar. Dan benar juga, belum ada enam bulan, sang anak telah terlahir. Dua puluh tahun kemudian, sang anak yang telah menjelma menjadi seorang gadis dewasa, sebut saja Mawar, hendak melangsungkan pernikahan. Zaed yang merasa sebagai bapak biologis Mawar, merasa mempunyai hak menjadi wali nikah. Dalam prosesi akad nikah, Zaed mewakilkan ijab si Mawar pada Naib/Penghulu. Akhirnya Naib pun menikahkan Mawar dan dalam akad nikahnya, ia menyebutkan muwakkilnya. Misalnya,
(يافلان أنكحتك وزوجتك مخطوبتك ماوار بنت زيد مولية أبـيها الذى وكلنى بمهر مليون روبية حالا)
Pertimbangan:
Ü Menyembunyikan aib perbuatan zina adalah anjuran.
Ü Jika Mawar anak zina, pada kenyataanya yang mengijabkan nikahnya adalah Pak Naib yang notabenenya adalah wali hakim.
Pertanyaan

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India