- Hukum Masuk Thariqah
Tanya : Bagaimana pendapat
muktamirin tentang hukum masuk Thariqah dan mengamalkannya?
Jawab : Jikalau yang dikehendaki
masuk thariqah itu belajar membersihkan dari sifat-sifat yang rendah, dan
menghiasi sifat-sifat yang dipuji, maka hukumnya fardhu ‘ain. Hal iniseperti
hadis Rasulullah Saw, yang artinya: ”Menuntut ilmu diwajibkan bagi orang Islam
laki-laki dan Islam perempuan”. Akan tetapi kalau yang dikehendaki masuk
Thariqah Mu’tabarah itu khusus untuk dzikir dan wirid, maka termasuk sunnah
Rasulullah Saw.1 Adapun mengamalkan dzikir dan wirid setelah baiat,
maka hukumnya wajib, untuk memenuhi janji. Tentang mentalqinkan (mengajarkan)
dzikir dan wirid kepada murid, hukumnya sunat. Karena sanad Thariqah kepada
Rasulullah Saw, itu sanad yang shahih.
- Al-Ma’aarif al-Muhammadiyah, hal. 81;
- Al-Adzkiyaa
Al-adzkiyaa’: Pelajarilah ilmu yang
membuat sah ibadahnya.
Al-Ma’ararifah al-Muhammadiyyah,
hal. 81: Sanad para wali kepada Rasulullah Saw. Itu benar (shahih), dan shahih
pula hadis bahwa Ali ra. Pernah bertanya kepada Nabi Saw. Kata Ali, “Wahai
Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku jalan terdekat kepada Allah yang paling mudah
bagi hamba-hamba-Nya dan yang paling utama bagi Allah!” Rasulullah Saw.
Bersabda, ‘Kiamat tidak akan terjadi ketika di muka bumi masih terdapat orang
yang mengucapkan ‘Allah’. Dasar lainnya adalah firman Allah Swt. ‘Penuhilah
janji, sesunggunhya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya’”. (Al-Israa’;
34).
- Murid Pindah Thariqah
Tanya : Apakah boleh seorang murid
Thariqah pindah dari satu thariqah kepada Thariqah yang lain?
Jawab : Haram pindah dari satu
Thariqah kepada Thariqah yang lain. Namun dapat dikatakan : Boleh pindah,
apabila dia dapat menetapi kepada Thaiqah yang sudah dimasuki dan istiqamah
(tekun) pada tuntunannya.
Keterangan dari kitab-kitab:2 )
- fataawa al-Haditsiyah, hal.50;
- majmu’ah al-rasail, hal. 114;
- ahkaamul Fuqaha, soal no. 173.
Al-fataawa al-hadiitsiyah, hal 50: Barangsiapa telah menyatakan baiat kepada seorang mursyid,
dan mampu melaksanakan isi baiatnya, dan telah mendapat pancaran rohani darinya
dengan sifat yang pertama dan kedua, maka haram baginya –menurut mereka (para
ulama)-meninggalkan mursyid tersebut dan beralih ke mursyid yang lain.
Majmu’ah al-rasaail,. Hal: 114: Ketahuilah bahwa Thariqah-Thariqah yang ma’tsur, yang
masyhur, yang sanadnya bersambung dari para guru thariqah terdahulu sampai
belakangan adalah seperti empat madzhab dalam hal perpindahan dari satu madzhab
ke madzhab yang lain, yaitu boleh, dengan syarat bidang yang dimasuki oleh
orang yang berpindah madzhab itu harus utuh dengan senantiasa menetapi tata
kramanya.
3. Mursyid Melarang Muridnya
Menerima Baiat dari Mursyid lain
Tanya : Apakah boleh seorang mursyid
melarang sebagian muridnya menerima baiat dari mursyid yang lain?
Jawab : Boleh, kalau di dalam
melarang itu untuk mengarahkan murid pada apa yang menjadikan kemaslahatannya.
Keterangan dari kitab:
Tanwiir al-quluub hal. 536: Yang
kedua belas adalah mursyid tidak boleh lengah dalam membimbing murid-muridnya
kepada apa yang menjadikan kebaikan bagi diri mereka.
4. Tidak Bersanad Mengajarkan
Thariqah
Tanya : Apakah boleh orang yang
tidak mempunyai sanad yang sambung kepada Rasulullah Saw mengajarkan thariqah
kepada murid? Apakah boleh memberi ijazah kepadanya?
Jawab : Tidak boleh, kalau thariqah
itu Thariqah Mu’tabarah seperti Thariqah Naqsyabandiyah, Qadriyah, Khalidiyah,
dan semacamnya, yaitu Thariqah yang silsilahnya sampai kepada Rasullullah.
Keterangan dari kitab:
- Khaziinah Al-asraar, hal. 188.
- Ushuul al-Thariiq, hal. 89.
- Tanwir al-Quluub, hal. 534
Khaziinah Al-asraar, hal. 188: Orang yang silsilah/sanadnya tidak bersambung kehadirat Nabi
saw. Itu terputus dari pancaran rohani dan ia bukanlah pewaris Rasullullah Saw.
Serta tidak boleh membaiat dan memberi ijazah.
Ushuul al-Thariiq, hal. 89: Semua ulama salaf sepakat bahwa orang silsilahnya tidak
bersambung kepada guru-guru thariqah dan tidak mendapat izin untuk memimpin
umat di majlis thariqah, tidak boleh menjadi mursyid, tidak boleh membaiat,
tidak boleh mengajarkan dzikir dan amalan-amalan lain dalam thariqah.
Tanwir al-Quluub, hal. 534: tidak boleh menjadi guru thariqah dan mursyid kecuali
setelah mendapat penempaan dan izin, sebagaimana kata para imam, karena sudah
jelas bahwa orang yang menjadi guru thariqah tanpa mendapat izin itu bahayanya
lebih besar daripada kemashlatannya, dan ia memikul dosa sebagai
pembegal/penjambret thariqah, serta jauh dari derajat murid yang benar, apalagi
dari derajat guru thariqah yang arif.
5. Hukum Peringatan Haul (Hari
Wafat)
Tanya : Apakah peringatan hari wafat
(haul) termasuk bid’ah atau memang ada nash dari hadis?
Jawab : Sesungguhnya peringatan hari
wafat (haul) ada nash hadis dariperbuatan Rasullullah Saw., Abu Bakar, Umar ra,
dan utsman ra.
Keterangan dari kitab:
- Syaarah al-Ihyaa’,X
- Kitab nahju al- balaaqhah, hal. 394-396.
- Kitab manaaqib sayyidi al-syuhada’ Hamzah ra., hal. 15.
Syaarah al-Ihyaa’, juz X Yang
menjelaskan ziarah kubur. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Al-Waqidi mengenai
kematian, bahwa Nabi Saw. Senantiasa berziarah ke makama para syuhada’ di bukit
Uhud setiap tahun dan sesampainya disana beliau mengucapkan salam dengan
mengeraskan suaranya, “Salaamun’alaikum bimaa shabartum fani’ma’uqbaddaar” (QS.
Al-Ra’d: 24. Artinya: keselamatan tetap padamu berkat kesabaranmu, maka betapa
baiknya tempat kesudahan itu). Abu bakar juga berbuat seperti itu setiap tahun,
kemudian Umar lalu Utsman. Fatimah juga pernah berziarah ke bukit Uhud dan
berdoa. Sa’d bin Abi Waqqash mengucapkan salam kepada para syuhada’ tersebut
kemudian ia menghadap kepada para sahabatnya lalu berkata, “mengapa kamu tidak
mengucapkan salam kepada orang-orang yang akan menjawab salam mu?”
Keterangan yang sama juga terdapat
dalam kitab Nahju al- balaaqhah, hal. 394-396, dan Kitab manaaqib sayyidi
al-syuhada’ Hamzah ra. Oleh sayyid ja’far al Barzanji hal. 15: Rasulullah Saw.
Senantiasa berkunjung ke makam para syuhada’ di bukit Uhud pada penghujung
setiap tahun dan beliau mengucapkan “Salaamun’alaikum bimaa shabartum
fani’ma’uqbaddaar” (Artinya: keselamatan tetap padamu berkat kesabaranmu,
maka betapa baiknya tempat kesudahan itu. QS. Al-Ra’d: 24.). ini tepat sebagai
dalil/dasar orang-orang madinah yang melakukan ziarah rajabiyyah (pada bulan
rajab) ke makam sayyidina Hamzah yang di tradisikan oleh Syaikh Junaid
al-Masyra’I karena ia pernah bermimpi bertemu dengan sayyidina Hamzah yang
menyuruhnya melakukan ziarah tersebut.3)
6. Cara Rabithah kepada Mursyid
dengan Tata Sila Kesembilan
Tanya : Bagaimana cara rabithah
kepada syaikh mursyid yang disebut dalam tata sila kesembilan dalam kitab
Tanwiir al-Quluub tentang cara berdzikir?
Jawab : Cara rabithah yang
ditanyakan tersebut yaitu menggambarkan rupa guru antara dua matanya, kemudian
menghadapkan jiwa kepada rohaniyah dalam gambar itu pada permulaan dzikir
sampai hasilnya merasa jauh dari dunia. Itulah yang dikehendaki tata sila yang
kesepuluh.
Keterangan dari kitab:
- Tanwiir al-Quluub, hal. 518.
- Al-Bahjah a-Saniyyah, 40.
Al-Bahjah a-Saniyyah, 40: Ketahuilah bahwa menghadirkan rabithah itu bermacam-macam.
Pertama, murid menggambarkan/ membayangkan rupa gurunya yang sempurna di
hadapannya, kemudian ia bertawajjuh (berkonsentrasi) kepada rohaniyyah di dalam
rupa gurunya tersebut dan terus bertawajjuuh seperti itu sampai ia jauh dari
dunia atau mendapatkan atsar/dampak kejadzaban.
Tanwiir al-Quluub, hal. 518: Murid wajib berusaha memperoleh pancaran rohani ari gurunya
yang sempurna yang fana’ di dalam Allah (larut/tenggelam di dalam sifat-sifat
ketuhanan –pen), dan sering berkonsentrasi pada rupa gurunya agar semakin kuat
pancaran rohani yang diterima dari gurunya pada saat tidak bertemu secara fisik
seperti ketika bertemu secara fisik, sehingga dengan konsentrasi tersebut murid
merasakan gurunya benar-benar hadir dan merasakan nur yang sempurna…
7. Ocehan Bahwa Thariqah tidak
Termasuk Sunah Nabi
Tanya : Bagaimana hukumnya orang
yang melarang orang masuk Thariqah Mu’tabarah seperti Thariqah Naqsyabandiyah
khalidiyyah, Qadiriyah, syathariyyah dan sebagainya, dan dia berkata bahwa
Thariqah tersebut tidak termasuk sunah Rasulullah Saw.?
Jawab : Kalau tujuan melarang itu
ingkar kepada thariqah maka orang itu menjadi kufur.
Keterangan dari kitab:
Jaami’u al-ushuuli al-auliyaa’,hal.
136: Jauhilah ucapan, “Thariqah
orang-orang sufi itu tidak diajarkan dalam Al-Quran dan hadis”, karena orang
yang berkata seperti itu adalah kafir. Semua thariqah orang-orang sufi itu
sesuai dengan akhlak dan perilaku Nabi Muhammad Saw.serta ajaran Allah.
0 comments:
Post a Comment