Shalat
Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jum’ah
Selain
shalat fardhu lima waktu (dhuhur, ‘ashar, maghrib, isya’ subuh) yang wajib
dilakukan oleh semua muslim, ada juga shalat sunnah yang dianjurkan untuk
dilaksanakan sebagai pengiring shalat fardhu. Shalat sunnah semacam ini bila
dilakukan sebelum shalat fradhu disebut shalat sunnah qabliyah. Sedangkan bila
dilaksanakan setelah shalat fardhu disebut shalat sunnah ba’diyah. Shalat
sunnah qabliyah mempunyai beberapa ketentuan, yaitu 2 rakaat sebelum shubuh, 4
rakaat (dengan 2 salam) sebelum dhuhur dan 4 rakaat (dengan 2 salam) sebelum
ashar.
Sedangkan
ketentuan shalat sunnah ba’diyah ialah 2 rakaat sesudah dhuhur, 2 rakaat
sesudah maghrib, 2 rekaat sesudah isya dan 1 rekaat witir.
Lalu
bagaimanakah dengan shalat jum’at? apakah disunnahkan pula qabliyah dan ba’diyah
seperti halnya shalat dhuhur biasa?