Dalam PMA No. 11 Tahun 2007 disebutkan bahwa wali
hakim bagi wanita yang tidak memiliki wali dengan berbagai sebab adalah Kepala
KUA. Seorang Kepala KUA meskipun tidak bisa disejajarkan dalam derajat qodli
karena tidak memiliki kewenangan mengadili maupun memutuskan, dan hanya sebagai
seorang ma’dzun syar’i atau pegawai pencatat nikah, namun dalam kaitan
statusnya sebagai wali hakim, Kepala KUA termasuk pada kriteria pegawai yang
diberi wewenang. Bahkan seandainya pimpinan yang menunjuk sebagai wali hakim
itu adalah seorang presiden perempuan. Keabsahan ini meneguhkan legalitas
pernikahan yang dilakukan dengan perwalian hakim tersebab alasan yang
dibenarkan syariat. sebagaimana keputusan Muktamar NU TH. 1999 di Kediri sbb:
Deskripsi Masalah: Mengikuti perkembangan kondisi politik di tanah air pasca
pemilu 1999 ini. Kiranya perlu segera ada sikap dan konsep yang jelas dari PBNU
mengenai masalah yang sangat prinsip bagi kaum muslimin. Yaitu masalah WALI
HAKIM dalam pernikahan, apabila presiden RI dijabat oleh seorang perempuan.
Dalam hal ini NU telah menetapkan sejak Bung Karno, bahwa Presiden RI adalah
Waliyyul amri adl-dlorury bisy-syaukah agar mengesahkan pernikahan yang
dilakukan oleh wali hakim. Pertanyaan:
1.
Apakah wilayah
hakim dalam pernikahan harus di tangan Presiden atau Menteri Agama saja?
Jawaban: Wilayah hakim dalam
pernikahan berada di tangan Presiden dan aparat terkait yang ditunjuk Presiden.
Dasar Pengambilan: 1- المغنى الشرح الكبير لإبن قدامة
المقدسى الجزء السابع ص 351 وعبارته: قال : صلى الله عليه وسلم فإن تشاجروا
فالسلطان ولي من لاولي له اخرجه ابو داود. السلطان هنا هو امام او الحاكم او من
فوّضا اليه ذلك. 2- اعانة الطالبين الجزء الثالث ص314 وعبارته: قوله والمراد اى
السلطان: من له ولاية اى عامة اوخاصة…: وحاصل الدفع ان المراد بالسـلطان: كل من له
سلطان وولاية على المرأة عاما كان كالامام او خاصا كالقاضى والمتولى لعقود
الانكحة. 3- الباجورى الجزء الثانى ص106 وعبارته: ثم الحاكم عاما كان او خاصا
كالقاضى اوالمتولى بعقود الانكحة او لهذا العقد بخصوصه.
2.
Bila
ditangan Presiden, apakah wanita sah menjadi wali hakim?
Jawaban: Sah karena kelembagaan
Presiden sebagai wilayah ammah.
Dasar Pengambilan:
1- بجيرمى على الخطيب الجزء
الثانى ص: 337 وعبارته: لاتعقد امرأة نكاحا… إلا إذا وليت الامامة العظمى, فإن لها
ان تزوج غيرها لا نفسها كما ان السلطان لايعقد لنفسه. 2- الباجورى الجزء الثانى
ص:101 وعبارته: (وقوله ولاغيرها) اى ولاتزوج غيرها لابولاية ولاوكالة لخبر لاتزوج
المرأة المرأة ولاالمرأة نفسها… نعم, إن تولت امرأة الإمامة العظمى والعياذ بالله
تعالى نفذت احكامها للضرورة كما قاله عزالدين ابن عبد السلام وغيره وقياسه صحة
تزويجها غيرها بالولاية العامة. 3.- حاشية البجيرمى على المنهج الجزء الثالث ص
:337 4.- وعبارته:قال ح ل (الحلبى) إلا اذا وليت الامامة العظـمى فإن لها أن تزوج
غيرها لانفسها كما ان السلطان لايعقد لنفسه
Namun terkadang seorang Kepala KUA melampaui
kewenangannya dengan mewakilkan orang-orang yang ditunjuknya. Padahal aturan
kenegaraan sebagaimana diatur dalam PMA 11 Tahun 2007 atau aturan-aturan
sebelumnya sama sekali tidak memberi kewenangan kepada seorang Kepala KUA untuk
mewakilkan. Aturan ini dikukuhkan oleh Fiqh sehingga orang yang menerima
perwakilan wali hakim dari seorang Kepala KUA tidak sah menikahkan.
Namun, penggantian posisi wali hakim yang berhalangan
ini disyahkan dalam tinjauan fiqh apabila disahkan oleh aturan Pemerintah
sebagaimana disebutkan dalam kitab Zaitunah al Ilqah halaman 169 :
وَنَصُّوا
عَلَى أَنْ يَسْتَنِيْبَ إِذَا لَهُ * بِهِ أَذِنَ السُّلْطَانُ نَصًّا بِلاَ
سَدِّ
وَحَيْثُ
جَرَى إِذْنٌ لَهُ فِى تَزَوُّجٍ * فَزَوَّجَ صَحَّ العَقْدُ مِنْ غَيْرِ مَا
صَدِّ
Ulama Syafiiyah menetapkan diperbolehkannya orang lain
mengganti (posisi) hakim apabila pemerintah mengizinkan dengan penetapan yang
tidak tertolak. Apabila izin bagi pengganti hakim dalam menikahkan didapatkan,
kemudian pengganti hakim ini menikahkan, maka sahlah akad nikahnya tanpa ada
halangan.
Ibarat kitab ini, disamping menguatkan pembolehan
mengganti posisi wali hakim yang lowong oleh sebab-sebab tertentu, juga
menafikan keabsahan wakalah wali hakim yang tidak dilakukan Ka Sie Urais untuk
atas nama Menteri Agama, sebagaimana dalil diatas; orang lain boleh
mengganti posisi hakim apabila pemerintah selaku sulthan
mengizinkan. PMA no. 11 tahun 2007 menyatakan yang berhak menunjuk
penghulu untuk mengganti jabatan Kepala KUA yang berhalangan untuk menjadi wali
hakim adalah Ka Sie Urais. Karena itu Kepala KUA tidak boleh melampaui
wewenangnya dengan mewakilkan sendiri tanpa sepengetahuan Ka Sie Urais Wallahu
A’lam.
0 comments:
Post a Comment