Sudah menjadi kebiasaan masyarakat, terutama
dikalangan kelas menengah kebawah, seringkali wali nikah baik orang tua
kandung, kakak kandung ataupun siapa saja yang kebetulan menjadi wali,
mewakilkan pernikahan pengantin perempuan kepada penghulu. Atau atas pesan
salah seorang pengantin agar Kyai yang menikahkan.
Tidak jarang dalam proses akad nikah tersebut, Kyai
atau Penghulu setelah menerima akad wakalah/wakil untuk menikahkan, Kyai atau
Penghulu memerintahkan wali untuk keluar dan tidak berada dalam majelis akad,
dengan alasan sudah diwakilkan kok masih dimajelis?!
Sebenarnya dalam tinjauan fiqh apabila seorang wali nikah telah mewakilkan akad
nikah kepada orang lain, kemudian ikut hadir dalam majlis akad tersebut, maka
akad itu dihukumi sah, selama hadirnya si wali tersebut tidak untuk menjadi
saksi nikah. Penjelasan ini dapat dilihat lebih lengkap dalam Hasyiyah al
Bajuri II/102 yang secara ringkas sebagai berikut
فَلَو وَكَّلَ الأَبُّ أَوِ الأَخُ المُنْفَرِدِ فِى العَقْدِ وَحَضَرَ مَعَ
آخَرَ لِيَكُونَا شَاهِدَيْنِ لَمْ يَصِحَّ لأَنَّهُ مُتَعَيِّنٌ لِلعَقْدِ فَلاَ
يَكُونُ شَاهِدًا.
Seandainya
bapak atau saudara yang sendiri mewakilkan dalam akad, dan hadir besertaan yang
lain agar keduanya menjadi saksi, maka pernikahan
tersebut tidak sah karena saksi itu menegaskan keberadaan akad, maka wali tidak
dapat menjadi saksi.
Trim………
semoga bermanfaat wallohua’lam.
0 comments:
Post a Comment