Kebanyakan dari
para pemerhati masalah transpalnasi ini ketika membahas hukum, mereka akan
mengklasifikasikan kapan
transplantasi itu dilakukan,
menurut Prof.
Masyfuk Zuhdi, Apabila
pencangkokan tersebut dilakukan pada saat pendonor dalam keadaan hidup sehat wal afiat, begitu juga sakit (koma) atau hampir
meninggal, maka hukumnya adalah dilarang (haram), sedangkan
apabila di lakukan ketika pendonor sudah meninggal maka hukumnya ada yang
mengharamkan, juga ada yang
memperbolehkannya dengan syarat- syarat tertentu. Adapun syarat-syarat tersebut adalah :
Romo KH. Mustolih Badawi (Alm)
Pengasuh PP. Al Ihya Ulumaddin yang di peringati Haulnya setiap satu tahun sekali di PP. Jabal Nur Maos Cilacap.
Santri Putri
Para santri putri peserta Hataman berfoto-foto usai pelaksanaan Haul KH. Mustolih Badawi di PP. Jabal Nur Maos Cilacap.