Wednesday, July 11, 2012

Terjemah Kitab Safinah


بسم الله الحمن الدحيم
Segala puji bagi Alloh Tuhan seluruh alam. Hanya kepadaNya kami mohon pertolongan atas segala urusan dunia dan agama.solawat dan salam smoga tetap terlimpahkan kepada gusti kita Muhammad penutup para nabi serta seluruh keluarga dan para sahabatnya.Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Alloh yang maha tinggi dan maha agung.
PASAL RUKUN-RUKUN ISLAM
Rukun Islam itu ada lima yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Alloh dan sesungguhnya nabi Muhammad utusan Alloh,mendirikan solat,memberikan zakat,puasa Romadlon,haji ke baitulloh bagi yang mampu perjalanannya.
PASAL RUKUN-RUKUN IMAN
Rukum iman itu ada enam yaitu iman kepada Alloh kepada para malaikatnya,kepada kitab-kitabnya,kepada rosul-rosulnya,kepada hari akhir dan kepada taqdir baik maupun buruk semua dari Alloh ta'ala.
PASAL MA'NANYA LAFAL
LAAILAAHAILLALLOH.
Ma'na lafal laailaahaillalloh adalah tidak ada tuhan yang wajib disembah dengan sebenarnya kecuali Alloh.
PASAL TANDA-TANDA BALIGH
Tanda-tanda baligh ada tiga yaitu :
1. Sempurna umur 15 tahun bagi anak laki-laki dan perempuan
2. Mimipi mengeluarkan mani (sekalipun tidak keluar maninya) bagi anak laki-laki dan permepuan setelah mencapai usia 9 tahun.
3. Haid bagi anak perempuan setelah mencapai usia 9 tahun.
PASAL SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKAN
PEPER MENGGUNAKAN BATU
Syarat-syarat diperbolehkan peper menggunakan batu ada 8 yaitu:
1. Memakai 3 batu
2. Bersih tempat keluarnya najis kecuali najis yang hanya bisa dibuang dengan air atau batu.
3. Najisnya tidak kering.
4. Najisnya tidak berpindah tempat.
5. Tidak kedatangan najis lain.
6. Najisnya tidak melewati sisi dubur dan kepala kemaluan laki-laki.
7. Najisnya tidak terkena air.
8. 3 batu yang dipakai harus suci.
PASAL FARDU-FARDUNYA WUDLU.
Fardu-fardunya wudlu itu ada 6 yaitu:
1. Niat
2. Mencuci muka
3. Mencuci 2 tangan beserta siku-sikunya.
4. Mengusap bagian kepala
5. Mencuci kedua kaki beserta kedua mata kakinya.
6. Terurut rukun-rukunnya (tartib)
FASAL TENTANG NIAT
Niat adalah memaksudkan sesuatu yang disertai dengan mengerjakannya.Adapun tempat berniat adalah hati dan melafalkan niat adalah sunnah. Pada waktu melakukan wudlu waktunya niat adalah pada saat mencuci bagian muka yang paling pertama. Sedang yang dimaksud tartib pada nomer 6 dari rukun-rukunnya wudlu adalah tidak menduhulukan anggota wudlu yang ahir dan mengakhirkan anggota wudlu yang awal.
FASAL TENTANG AIR
Air itu ada air sedikit dan ada air banyak. Yang dimaksud air sedikit adalah air yang kurang 2 kulah dan yang dimaksud air banyak adalah air yang telah mencapai 2 kulah atau lebih banyak. Air sedikit itu menjadi najis bila kejatuan najis sekalipun airnya tidak berubah baunya atau warnanya atau rasanya. Air banyak itu tidak menjadi air najis sekalipun kejatuhan najis kecuali bila berubah salah satu dari warnya atau baunya atau rasanya.
FASAL TENTANG
HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI
Hal-hal yang mewajibkan mandi itu ada 6 yaitu:
1. Memasukkan kepala dzakar (kemaluan laki-laki/penis) kedalam farji/vagina.
2. Keluar mani.
3. Haid
4. Nifas
5. Melahirkan.
6. Mati .
FASAL TENTANG FARDU-FARDUNYA MANDI
Fardu-fardunya mandi itu ada 2 yaitu:
1. Niat.
2. Meratakan air ke seluruh badan.
FASAL TENTANG
SYARAT-SYARATNYA WUDLU
Syarat-syaratnya wudlu itu ada 10 yaitu:
1. Islam
2. Pandai (dalam arti bisa membedakan sesuatu).
3. Suci dari haid dan nifas.
4. Bersih sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit anggota wudlu.
5. Tidak ada hal-hal yang bisa merubah air pada anggota wudlu.
6. Mengetahui fardu-fardunya wudlu
7. Tidak meyakini pekerjaan-pekerjaan fardu dalam wudlu menjadi pekerjaan sunnah.
8. Air suci
9. Masuk waktu solat bagi orang yang selau hadas.
10. Berurut-urut bagi orang yang selalu hadas/daimul hadas.
FASAL TENTANG
HAL-HAL YANG MERUSAK WUDLU
Hal-hal yang merusak wudlu itu ada 4 yaitu:
1. Adanya sesuatu yang keluar dari dubur atau kemaluan/kubul.
2. Hilang akal baik karena tidur atau yang lain.
3. Bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan muhrim.
4. Menyentuh kemaluan manusia atau lingkaran dubur dengan telapak tangan/jari-jari bagian dalam. Telapak tangan bagian dalam artinya bagian telapak tangan yang tidak kelihatan ketika kedua telapak tangan depertemukan/ditangkebkan.
FASAL TENTANG
ORANG-ORANG YANG RUSAK WUDLUNYA.
Orang yang telah rusak wudlunya maka diharamkan baginya melakukan 4 hal yaitu:
1. Solat
2. Towaf
3. Menyentuh mushaf.
4. Membawa mushaf (Al quran)
Dan diharamkan pula bagi orang yang mempunyai hadas besar untuk melakukan 6 hal yaitu:
1. Solat
2. Towaf
3. Menyentuh mushaf
4. Membawa mushaf
5. Berdiam diri di masjid
6. Membaca Al Quran.
Dan diharamkan bagi wanita yang haid untuk melakukan 10 hal yaitu:
1. Solat
2. Towaf
3. Menyentuh mushaf
4. Membawa mushaf
5. Berdiam diri di masjid
6. Membaca Al Quran
7. Puasa
8. Bercerai
9. Berjalan di dalam masjid jika dikawatirkan menetes darah haidnya.
10. Disentuh mesra oleh suami bagian tubuh antara puser dan lutut.
FASAL TENTANG
SEBAB-SEBAB TAYAMUM
Sebab-sebab tayamum itu ada 3 yaitu:
1. Tidak ada air
2. Sakit
3. Membutuhkan air untuk minum hewan yang dimuliakan.
Hal-hal yang tidak dimuliakan itu ada 6 yaitu:
1. Orang yang meninggalkan solat.
2. Orang yang zina setelah dirinya pernah menikah yang sah dan bersetubuh dengan istri/suaminya.
3. Orang murtad
4. Kafir musuh
5. Anjing yang galak
6. Celeng

FASAL-FASAL TENTANG
SYARAT-SYARAT TAYAMUM
Syarat-syarat tayamum ada 10 yaitu:
1. Dengan debu
2. Debu yang suci
3. Debu yang belum pernah dipakai untuk tayamum.
4. Debunya tidak bercampur dengan gandum/parfum atau sejenisnya.
5. Memindahkan debu pada anggota tayamum dengan sengaja.
6. Mengusap muka dan kedua tangan dengan dua kali pengambilan debu.(artinya tidak boleh sekali mengambil debu untuk mengusap muka dan tangan)
7. Menghilangkan najis dari tubuh sebelum tayamum
8. Telah menemukan arah kiblat sebelumtayamum
9. Telah masuk waktu solat.
10. Bertayamum untuk setiap melakukan ibadah fardlu (artinya satukali tayamum hanya untuk melakukan satu ibadah fardu).
FASAL TENTANG
FARDU-FARDUNYA TAYAMUM
Fardu-fardunya tayamum itu ada 5 yaitu:
1. Memindahkan debu
2. Niat
3. Mengusap wajah
4. Mengusap kedua tangan beserta kedua sikunya
5. Berurut/tartib antara dua usapan.
FASAL TENTANG
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Hal-hal yang membatalkan puasa itu ada 3 yaitu:
1. Hal-hal yang membatalkan wudlu.
2. Murtad
3. Menduga-duga adanya air jika bertayamum Karen tidak ada air.
FASAL TENTANG
NAJIS-NAJIS YANG SUCI
Najis-najis yang suci itu ada 3 yaitu:
1. Arak yang telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya (tanpa diproses).
2. Kulit bangkai yang telah disamak.
3. Hewan yang terlahir karena najis seperti blatung bangke/tinja dll.
FASAL TENTANG
MACAM-MACAM NAJIS
Najis itu terbagi menjadi 3 yaitu:
1. Najis mugholazdoh.
2. Najis mukhofafah
3. Najis mutawasithoh
Najis mugholazdoh adalah najisnya anjing, celeng dan anak-anaknya. Najis mukhofafah adalah najisnya air kencing bayi yang belum makan kecuali apa-apa ASI dan belum mencapai usia 2 tahun. Najis mutawasithoh adalah najis-najis selain tersebut di atas.


FASAL TENTANG
CARA MENSUCIKAN NAJIS
Najis mugholazdoh bisa disucikan dengan 2 cara yaitu:
1. Menghilangkan wujudnya najis .
2. Dicuci 7X cucian yang salah satu dari 7X cucian tersebut airnya dicampur debu.
Najis mukhofafah bisa disucikan dengan 2 cara yaitu:
1. Menghilangkan wujudnya najis mukhofafah.
2. Memercikan air secara merata pada benda yang terkena najis tersebut.
Najis mutawasithoh terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Najis 'Ainiyah dan
2. Najis hukmiyah.
Najis 'Ainiyah adalah najis yang memiliki warna,bau,dan rasa. Maka cara mensucikannya harus dibuang warna,bau,da rasanya. Najis hukmiyah adalah najis yang tidak memiliki warna,bau maupun rasa. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis secara merata.
FASAL TENTANG
HAID
Waktunya haid paling sedikit sehari semalam dan umumnya 6-7 hari dan paling banyak 15 hari dan malamnya. Waktu suci diantara dua haid paling sedikit 15 hari, umumnya 24/23 hari dan paling banyak tidak terbatas. Waktunya nifas paling sedikit sekali keluar darah sekalipun sedikit, umunya 40 hari dan paling lama 60 hari.
FASAL TENTANG
 BEBERAPA 'UZDURNYA SHOLAT
Usdur-uzdurnya sholat itu ada 2 yaitu:
1. Tidur
2. Lupa .
FASSAL TENTANG
SYARAT-SYARAT SHOLAT
Syarat-syaratnya sholat itu ada 8 yaitu:
1. Suci dari 2 hadas.
2. Suci dari najis pada pakaianya,badanya dan tempatnya.
3. Menutup aurat
4. Menghadap kiblat
5. Masuk waktunya sholat
6. Mengetahui fardunya sholat
7. Tidak meyakinkan salah satu dari pekerjaan fardunya sholat menjadi pekerjaan sunnah.
8. Menjahui hal-hal yang membatalkan solat.
Hadas terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Hadas kecil.
2. Hadas besar.
Hadas kecil adalah hadas yang mewajibkan wudlu sedang hadas besar adalah hadas yang mewajibkan mandi.
Aurat itu terbagi menjadi 4 yaitu:
1. Aurat orang laki-laki dan budak perempuan didalam sholat adalah tubuh diantara puser dan lutut.
2. Aurat wanita merdeka dalam solat adalah seluruh bada kecuali muka dan dua telapak tangan.
3. Aurat wanita merdeka dan budak perempuan bagi laki-laki lain adalah seluruh badan sedang bagi muhrimnya dan sesame wanita adalah tubuh diantara puser dan lutut.
FASAL TENTANG
RUKUN-RUKUN SHOLAT
Rukun-rukunnya sholat ada 17 yaitu:
1. Niat
2. Takbirotul ikhrom
3. Berdiri bagi yang mampu dalam solat fardu
4. Membaca fatihah
5. Ruku'
6. Tumakninah dalam ruku'
7. I'tidal
8. Tumakninah dalam I'tidal
9. Sujud dua kali
10. Tumakninah dalam sujud
11. Duduk antara dua sujud
12. Tumkninah dalam duduk
13. Tasyahud/tahiyat akhir
14. Duduknya tasyahud akhir
15. Sholawat nabi
16. Uluk salam
17. Tartib.
FASAL TENTANG
DERAJAT NIAT
Niat itu ada 3 derajat.
1. Jika sholatnya adalah sholat fardu maka dalam niat harus ada:
- Qosdulfi'li
- Ta'yin
- Fardiyyah
2. Jika sholatnya adalah sholat sunnah yang ditentukan waktunya seperti sholat sunnah rowatib atau solat sunnah yang mempunyai sebab maka dalam niat harus ada:
- Qosdul fi'li
- Ta'yin
3. Jika sholatnya adalah sholat sunnah mutlak,maka dalam niatnya harus ada qosdul fi'li saja.
Yang dimaksud dengan qosdulfi'li dalam niat adalah mengucapkan lafal usholli, yang dimaksud ta'yin adalah mengucapkan lafal zduhri/ngasri/maghribi/ngisai/subhi bagi sholat fardu dan bagi sholat sunnah rowatib missalnya dengan mengucap lafal ba'da maghrib dan seterusnya. Yang dimaksud fardiyyah adalah mengucapkan lafal fardlo. Contohnya seperti fardlol maghribi/fardhol ngisyai dan seterusnya.


FASAL TENTANG
SYARAT-SYARAT TAKBIROTUL IHROM
Syarat-syarat takbirotu ihrom itu ada 16 yaitu:
1. Dilakukan dengan berdiri dalam solat fardu.
2. Dengan bahasa arab.
3. Dengan lafal jalalah ( Alloh)
4. Dengan lafal akbar
5. Berurut antara dua kalimat Alloh dan Akbar.
6. Tidak membaca panjang huruf hamzah pada lafal Alloh.
7. Tidak membaca panjang huruf ba pada lafal Akbar.
8. Tidak membaca tasydid pada huruf ba nya lafal Akbar.
9. Tidak menambah huruf wawu baik mati/hidup diantara dua kalimat Alloh dan Akbar.
10. Tidak menambah huruf wawu sebelum lafal Alloh
11. Tidak berhenti antara dua kalimat takbir baik sebentar atau lama
12. Terdengar oleh diri sendiri seluruh huruf-huruf takbirotul ihrom.
13. Telah masuk waktu sholat bagi solat yang ditentukan oleh waktu.
14. Dilakukan setelah menghadap kiblat.
15. Tidak merusak salah satu huruf dari huruf-hurufnya takbir dalam mengucapkan.
16. Mengakhirkan takbir dari takbirotul ihromnya imam bagi ma'mum.
FASAL TENTANG
SYARAT-SYARAT MEMBACA FATIHAH
Syarat-syarat membaca fatihah itu ada 10 yaitu:
1. Tartib
2. Muwalah /terus menerus
3. Menjaga huruf-hurufnya.
4. Menjaga tasydid-tasydinya fatihah
5. Tidak berhenti yang lama atau yang sebentar dengan tujuan mutus bacaan fatihah.
6. Membaca setiap ayatnya fatihah. Dan basmalah termasuk ayat fatihah.
7. Tidak keliru bacaan yang merusak ma'na.
8. Fatihah dibaca dalam keadaan bediri bagi solat wajib/fardlu.
9. Terdengar bacaannya oleh diri sendiri.
10. Tidak diselani dengan zdikiran lain.
FASAL TENTANG
JUMLAH TASYDIDNYA SURAT FATIHAH
Jumlah tasydidnya surat fatihah seluruhnya ada 14 yaitu:
1. Tasydidnya lafal bismillah diatas huruf lam.
2. Taysdidnya lafal Arrohman diatas huruf ro.
3. Taydidnya lafal arrohim diatas huruf ro.
4. Tasydidnya lafal Alhamdulillah diatas huruf lamnya lafal Alloh.
5. Tasydidnya lafal robbil'alamin diatas huruf ba.
6. Tasydidinya lafal arrohman diatas huruf ro.
7. Tasdidnya lafal arrohim di atas huruf ro.
8. Tasydidnya lafal maliki yaumiddin diatas huruf dal.
9. Tasydidnya lafal iyyakana'budu diatas huruf ya.
10. Tasydidnya lafal iyyakanasta'iin di atas huruf ya.
11. Tasydidnya lafal ihdinashirotol mustaqim diatas huruf shod.
12. Tasydidnya lafal shirotollazdina di atas huruf lam.
13. Tasdidnya lafal ghoirilmaghdlubi 'alaihim waladlooolliin diatas huruf dhod dan
14. Diatas huruf lam.
FASAL TENTANG
DISUNNAHKAN MENGANGKAT TANGAN DALAM SHOLAT.


Didalam solat orang disunnahkan mengangkat kedua tangan pada 4 tempat yaitu:
1. Pada saat takbirotul ihrom
2. Pada saat akan ruku'
3. Pada saat I'tidal
4. Pada saat berdiri dari tahiyat awal.
PASAL TENTANG
SYARAT-SYARATNYA SUJUD
Syarat-syaratnya sujud ada 7 yaitu:
1. Dengan menggunakan 7 anggota badan
2. Membuka dahi
3. Menekankan kepala
4. Menurunkan badan bermaksud hanya untuk sujud.
5. Tidak bersujud diatas tempat/benda yang bergerak karena garakannya orang yang solat.
6. Mengangkat anggota tubuh bagian bawah (pantat) pada saat sujud.
7. Tumakninah.
PENUTUP
Tujuh anggota sujud yaitu:
1. Dahi
2. 2 Telapak  tangn bgian dalam
3. 2 lutut
4. Jari-jari 2 telapak kaki bagian dalam
FASAL TENTANG
JUMLAH TASYDIDNYA TASYAHUD/TAHIYYAT
Tasydidnya tasyahud semuanya ada 21 tasydid. Lima diantaranya terdapat pada sempurnanya tasyahud sedang yang 16 tasydid terdapat pada minimalnya tasyahud. Tasydidnya lafal attahiyyat berada di atas huruf tad an ya. Tasydidinya lafal almubarokatussholawat di atas huruf shod.tasydidnya lafal atthoyyibat diatas huruf tho dan ya.tasydidnya lafal lillah diatas huruf lam jalalah.tasydidnya lafal assalam diatas huruf sin.tasydidnya lafal 'alaika ayyuhannabiyyu diatas hurus ya,nun,dan ya.tasydidnya lafal warohmatulloh diatas huruf lam jalalah.tasydidnya lafal wabarokatuhussalam diatas huruf sin.tasydidnya lafal 'alaina wa'ala 'ibadillah diatas huruf lam jalalah.tasydidnya lafal ashsholihin diatas huruf shod.tasydidnya lafal asyhaduallailaaha diatas huruf lam alif.tasydidnya lafal illalloh diatas huruf lam alif dan lam jalalah.tasydidnya lafal asyhaduanna diatas huruf nun.tasydidnya lafal muhammadarrosululloh diatas huruf mimnya lafal Muhammad dan diatas huruf ro
dan diatas huruf lam jalalah.
FASAL TENTANG
JUMLAH TASYDID PADA BACAAN SHOLAWAT
Jumlah tasydid pada minimalnya bacaan sholawat ada 4. Tasydidnya lafal Allohumma terdapat diatas huruf lam dan mim. Tasydidnya lafal sholli diatas huruf lam. Tasydidnya lafal Muhammad diatas huruf mim.
FASAL TENTANG
SALAM
Sedikitnya lafal salam adalam assalamu'alaikum. Adapun tasydidnya lafal assalam adalah di atas huruf sin.
FASAL TENTANG
WAKTU-WAKTUNYA SHOLAT
Waktu-waktunya sholat itu ada 5 yaitu:
1. Awal waktu zduhur yaitu mulai bergesernya matahari dari tengah-tengah langit sampai terjadinya bayangan suatu benda menyamai panjang benda terssebut.
2. Awal waktu 'asar yaitu dimulai dari ketiak bayangan suatu benda melebihi panjangnya  benda tersebut sekalipun baru sedikit, dan akhir waktu 'asar adalah terbenamnya matahari.
3. Awal waktu maghrib yaitu mulai terbenamnya matahari sampai pada terbenamnya mega merah.
4. Awal waktu 'isya yaitu terbenamnya mega merah sampai terbitnya fajar shodik.
5. Awal waktu subuh yaitu mulai dari terbitnya fajar shodik sampai terbitnya matahari.
Mega itu ada 3 macam yaitu:
1. Mega merah.
2. Mega kuning
3. Mega putih.
Mega merah sebagai tanda waktu maghrib,mega kuning dan putih sebagai tanda  waktu 'isya. Disunnahkan mengakhirkan sholat 'isya sampai terbenamnya mega kuning dan putih.
FASAL TENTANG
DIHARAMKAN SHOLAT
Diharamkan melaksanakan sholat bagi sholat yang tidak memiliki sebab baik sebab yang mendahului maupun sebab yang bersamaan dengan sholat pada lima waktu yaitu:
1. Ketika terbitnya matahari sampai  waktu dhuha.
2. Pada saat mata hari tegak lurus kecuali pada hari jumat.
3. Pada saat-saat menjelang mghrib (ketika sinar terlihat ramyang-ramyang kuning) sampai terbenamnya matahari.
4. Sehabis sholat subuh sampai terbitnya mata hari.
5. Setelah sholat 'Ashar sampai terbenamnya matahari.
FASAL TENTANG
WAKTU-WAKTU DISUNNAHKAN DIAM PADA SAAT SHOLAT
Disunnahkan diam pada waktu sholat pada enam tempat yaitu:
1. Antara takbirotul ikhrom dan du'a iftitah.
2. Antara do'a iftitah dan ta'awuzd.
3. Antara fatihah dan ta'awuzd.
4. Antara akhir fatihah dan bacaan amiin.
5. Antara Amin dan suratan.
6. Antara suratan dan ruku'.
FASAL TENTANG
RUKUN-RUKUN YANG HARUS DISERTAI TUMAKNINAH
Pekerjaan rukun yang harus disertai tumakninah itu ada empat yaitu:
1. Ruku'
2. I'tidal
3. Sujud
4. Duduk antara dua sujud.
Yang disebut tumakninah adalah anteng setelah bergerak sehingga setiap anggota badan berada pada keadaan semula selama kurang lebih bacaan subhanalloh.
FASAL TENTANG
SEBAB-SEBAB SUJUD SAHWI
Sebab-sebab sujud sahwi itu ada 4 yaitu:
1. Meninggalkan sebagian dari sunnah-sunnah ab'adhnya solat.
2. Melakukan sesuat yang membatalkan solat dengan sengaja,dan tidak membatalkan bila dikerjakan karena lupa/tidak sengaja.
3. Memindahkan rukun qouly (rukun yang diucapkan) pada lain tempat.
4. Mengerjakan rukun fi'ly (rukun yang berupa gerakan badan) dengan ragu-ragu seperti ragu-ragu pada hitungan reka'at pada saat solat.
FASAL TENTANG
MACAM-MACAM SUNNAH AB'AD DALAM SOLAT
Macam-macam sunnah ab'ad itu ada 7 yaitu:
1. Tasyahud/tahiyyat awal
2. Duduknya tasyahud awal
3. Membaca sholawat Nabi pada tahiyyat awal.
4. Membaca sholawat untuk keluarga Nabi pada tahiyyat/tasyahud akhir.
5. Membaca do'a Qunut pada saat solat subuh.
6. Berdiri untuk Qunut.
7. Membaca solawat dan salam untuk Nabi dan keluarga serta sahabt pada akhir doa Qunut.
FASAL TENTANG
HAL-HAL YANG MEMBATALNKAN SHOLAT
Sholat menjadi batal karena 14 perkara yaitu:
1. Karena hadast.
2. Karena kejatuhan najis jika tidak langsung dibuang dan meninggalkan bekas.
3. Terbuka auratnya jika tidak segera ditutp kembali.
4. Mengucapkan 2 huruf atau satu huruf yang bisa difaham dengan sengaja.
5. Melakukan hal yang membatalkan puasa bagi orang yang sedang puasa.
6. Makan dengan banyak dalam keadaan lupa.
7. Tiga kali gerakan yang berturut-turut sekalipun karena lupa.
8. Melompat yang melebihi batas.
9. Memukul dengan keras.
10. Menambah pekerjaan rukun dengan sengaja.
11. Mendahului imam dengan 2 pekerjaan rukun/tertinggal 2 pekerjaan rukun dari imam tanpa 'Uzdur.
12. Niat memutus sholat.
13. Menggantungkan memutus sholat dengan sesuatu.
14. Ragu-ragu saat melaksanakan solat akan berhenti atau berlanjut.

FASAL TENTANG
WAJIB NIAT JADI IMAM

Solat yang wajib diniati menjadi imam bagi seorang imam adalah:
1. Solat jum'ah

2. Solat yang diulangi.
3. Solat yang dinazdari dengan berjamaah.
4. Solat yang dijamak taqdim pada waktu hujan.

FASAL TENTANG
SYARAT-SYARAT BERJAMAAH
Syarat-syarat berjama'ah itu ada 11 yaitu:
1. Tidak mengetahui batalnya solatnya imam karena hadast/hal lain.
2. Tidak meyakinkan wajibnya mengqodlo solat bagi imam.
3. Imam bukan orang yang sedang menjadi makmum.
4. Imam bukan orang yang buruk bacaan fatihahnya.
5. Makmum tidak boleh mendahului imam disetiap pemberhentian solat.
6. Mengetahui perpindahan geraknya imam.
7. Berkumpul dalam satu masjid/jarak maksimal 300 zdiro' antara imam dan makmum di luar masjid.
8. Niat berjama'ah.
9. Sesuai /seirama geraknya imam dan makmum dalam solat.
10. Makmum tidak terlalu bertolak belakang dengan imim dalam hal sunnah.
11. Makmum mengikuti gerakan imam.
FASAL TENTANG
CONTOH-CONTOH BERJAMA'AH
Contoh-contoh berjamaah itu ada 9.lima diantaranya adalah yang dihukumi sah yaitu:
1. Orang laki-laki berjamaah dengan orang laki-laki;
2. Orang perempuan berjamaah kepada orang laki-laki;
3. Orang banci (waria) berjawaah kepada orang laki-laki
4. Orang perempuan berjamaah kepada orang banci;
5. Orang perempuan berjamaah dengan orang perempuan.
Sedang yang empat macam adalah yang dihukumi batal yaitu:
1. Orang laki-laki berjama'ah kepada orang perempuan;
2. Orang laki-laki berjama'ah kepada orang banci;
3. Orang banci berjama'ah kepada orang perempuan;
4. Orang banci berjama'ah dengan orang banci.

FASAL TENTANG
SYARAT-SYARATNYA JAMAK TAQDIM

Syarat-syaratnya jamak taqdim itu ada 4 yaitu:
1. Memulai dengan solat yang pertama;
2. Niat jamak pada solat yang pertama;
3. Terusmenerus (tidak terpisah) antara solat yang pertama dan kedua.
4. Masih berada dalam 'uzdurnya jamak.

FASAL TENTANG
SYARAT-SYARATNYA JAMAK TAKHIR

Syarat-syaratnya jamak takhir itu ada 2 yaitu:
1. Niat jamak takhir pada waktu solat yang pertama;
2. Masih berada dalam 'uzdurnya jamak sampai habis waktu sholat yang kedua.

FASAL TENTANG
SYARAT-SYARATNYA QOSHOR

Syarat-syaratnya qoshor itu ada 7 yaitu:
1. Jarak bepergiannya minimal mencapai + 80 km.
2. Bepergian yang tidak bermaksiat (bersifat mubah).
3. Tahu hokum diperbolehkannya qoshor.
4. Niat qoshor pada saat takbirotul ihrom.
5. Sholat yang diqoshor adalah yang berjumlah 4 roka'at.
6. Masih dalam bepergian sampai selesainya qoshor.
7. Tidak berjamaah dengan orang yang tidak mengqoshor sholat sekalipun 1 roka'at.

FASAL TENTANG
SYARAT-SYARAT SHOLAT JUMAT

Syarat-syarat solat jumat itu ada 6 yaitu:
1. Sholat jumat dilakukan seluruhnya dalam waktu zduhur.
2. Didirikan ditengah-tengah daerah.
3. Berjama'ah
4. Jama'ah jum'ahnya minimal 40 orang laki-laki yang merdeka,baligh dan penduduk asli.
5. Tidak terdahului dan tidak bersamaan dengan sholat jumah yang lain dalam satu tempat.
6. Didahului oleh 2 khuthbah.

FASAL TENTANG
RUKUN-RUKUN KHOTBAH

Rukun-rukun 2 khotbah itu ada 5 yaitu:
1. Memuji Alloh dalam 2 khotbah;
2. Membaca sholawat nabi dalam 2 khotbah.
3. Wasiat taqwa dalam 2 khotbah.
4. Membaca ayat Al Quran pada salah satu khotbah.
5. Mendoakan kaum mukminin dan mukminat pada khotbah kedua/terakhir.

FASAL TENTANG
SYARAT-SYARAT KHOTBAH
Syarat-syaratnya khotbah itu ada 10 yaitu:
1. Suci dari  hadas besar dan kecil;
2. Suci dari najis baik pada pakaian,bada maupun tempat;
3. Menutup 'aurat;
4. Berdiri bagi yang mampu;
5. Duduk diantara 2 khotbah;
6. Terusmenerus (tidak terpisah) antara 2 khotbah;
7. Tidak terpisah antara 2 khotbah dengan solat jumatnya
8. Dengan bahasa arab;
9. Terdengar oleh 40 orang jamaah;
10. Semua khotbah dikerjakan dalam waktu zduhur.

FASAL TENTANG
HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN MAYIT

Hal-hal yang wajib ketika ada mayit ada 4 macam:
1. Memandikan;
2. Mengkafani;
3. Mensolati;
4. Mengubur.

FASAL TENTANG
MEMANDIKAN MAYIT

Minimalnya memandikan mayit adalah meratakan air keseluruh badan,dan yang paling sempurna adalah mencuci kubul dan dubur,membersihkan kotoran yang terdapat dalam hidung,mewudlukan mayit,mengosoki badan mayit dengan daun widara serta menyiramkan air tiga kali keseluruh badan mayit.

FASAL TENTANG
MENGKAFANI JENAZAH

Minimalnya untuk mengkafani seorang mayit adalah selembar kain yang membungkus mayit,sedang yang paling sempurna bagi mayit laki-laki adalah 3 lembar kain dan bagi wanita 1 buah baju kurung,penutup kepala,selembar kain penutup badan dan 2 lembar kain kafan.

FASAL TENTANG
RUKUN-RUKUN SOLAT JANAZAH

Rukun-rukun sholat janazah itu ada 7 yaitu:
1. Niat
2. 4 kali takbir;
3. Berdiri bagi yang mampu;
4. Membaca Fatihah;
5. Membaca solawat Nabi;
6. Mendoakan mayit setelah takbir yang ke 3;
7. Salam.

FASAL TENTANG
MENGUBUR MAYIT

Untuk mengubur mayit minimalnya adalah lubang yang mampu menyimpan bau mayit dan menjaga dari binatang buas,sedang yang paling sempurna adalah setinggi orang dewasa yang normal tinggi badannya yang mengacungkan tangannya,menempelkan pipi mayat pada tanah dan menghadap kiblat.

FASAL TENTANG
MEMBONGKAR KUBUR

Mayit boleh dibongkar kuburnya karena 4 hal:
1. Karena belum dimandikan (dibongkar untuk dimandikan jika belum membusuk)
2. Untuk dihadapkan kearah kiblat;
3. Karena ada harta yang terbawa;
4. Karena membawa kandungan yang dimungkinkan janinnya masih hidup.

FASAL TENTANG
MEMINTA BANTUAN

Hukum meminta bantuan itu ada 4 yaitu:
1. Mubah
2. Tidak terpuji;
3. Makruh;
4. Wajib.
Adapun contohnya minta pertolongan yang bersifat mubah adalah seperti mendekatkan air,yang tidak terpuji adalah seperti menyiramkan air keanggota wudlu bagi orang yang sedang berwudlu,yang makruh seperti mencucikan anggota wudlu dan yang wajib adalah bagi orang yang sakit ketika tidak mampu.

FASAL TENTANG
HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

Harta –harta yang wajib dizakati itu ada 6 macam yaitu:
1. Binatang ternak yaitu kambing,sapi,kerbau dan unta;
2. Emas dan perak
3. Hasil tanaman makanan pokok;
4. Harta dagangan.zakatnya harta dagangan adalah 2,5 persen dari total harga barang dagangan.
5. Harta  rikaz. Yang dimaksud harta rikaz yaitu, harta simpanan orang-orang jahiliyah yang dikubur/ditanam di bawah tanah.
6. Tambang emas dan perak.

FASAL TENTANG
PUASA

Puasa romadlon wajib dilaksanakan jika telah ada salah satu hal dari 5 hal yaitu:
1. Bulan sy'ban telah genap 30 hari.
2. Melihat hilal bagi orang yang melihatnya sekalipun ia orang fasik.
3. Membenarkan adanya hilal bagi orang yang tidak melihat hilal disertai dengan kesaksian yang adil.
4. Adanya berita dari orang yang dapat dipercaya atau dari orang yang tidak dapat dipercaya tapi sipendengar membenarkan adanya.
5. Menduga masuknya bulan romadlon dengan berijtihad bagi orang yang ragu-ragu akan masuknya bulan romadlon.

FASAL TENTANG
SYARAT-SYARAT SAHNYA PUASA

Syarat-syarat sahnya puasa itu ada 4 yaitu:
1. Islam;
2. Berakal;
3. Suci dari haid atau sejenisnya;
4. Tahu bahwa waktu yang untuk berpuasa adalah waktu yang diperbolehkan untuk melakukan puasa.

FASAL TENTANG
SYARAT-SYARAT WAJIBNYA PUASA

Syarat-syarat wajibnya puasa itu ada 5 yaitu:
1. Islam;
2. Mukalaf;
3. Mampu;
4. Sehat;
5. Mukim (tidak musafir)

FASAL TENTANG
RUKUN-RUKUNNYA PUASA

Rukun-rukun puasa itu ada 3 yaitu:
1. Niat setiap malam bagi puasa wajib;
2. Meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa karena ingat sedang berpuasa serta dalam kondisi normal dan tidak dalam kebodohan yang dimaafkan.
3. Orang yang berpuasa (sipelaku puasa itu sendiri)

FASAL TENTANG
QODLO PUASA

Diwajibkan membayar kafarot yang besar dan dita'zir (dipermalukan di muka umum) serta melaksanakan qodlo puasa bagi orang yang membatalkan puasanya di bulan romadlon dengan melakukan jimak yang sempurna serta berdosa karena sedang berpuasa.
Wajib melaksanakan qodlo puasa dan menahan diri untuk tetap berpuasa pada 6 tempat yaitu:
1. Orang yang sengaja membatalkan puasanya di bulan romadlon;
2. Orang yang tidak niat diwaktu malam pada saat puasa romadlon;
3. Orang yang menduga bahwa dirinya sahur masih dalam waktu sahur tapi ternyata dugaanya salah;
4. Orang yang berbuka puasa dengan menduga bahwa saat itu telah terbenam matahari tapi ternyata dugaannya salah;
5. Orang yang mendapatkan kejelasan romadlon dihari ke 30 yang diduga masih bulan sya'ban.
6. Orang yang terlanjur menelan air pada saat berkumur atau mengisap air ke hidung.
FASAL TENTANG
BATALNYA PUASA

Puas menjadi batal bila karena bebrapa hal yaitu:
- Murtad;
- Haid;
- Nifas;
- Melahirkan;
- Gila sekalipun sebentar;
- Ayan/mabuk dengan sengaja selama sehari penuh.

FASAL TENTANG
MACAM-MACAM HUKUMNYA MEMBATALKAN PUASA

Hokum membatalkan puasa Romadlon terbagi menjadi 4 macam yaitu:
1. Wajib seperti pada orang yang haid/nifas;
2. Jaiz (bolem membatalkan atau tidak membatalkan) seperti pada musafir dan orang sakit.
3. Tidak wajib dan tidak jaiz seperti pada orang gila;
4. Haram seperti pada orang yang mengakhirkan kodlo puasa romadlon setelah ia mampu sampai waktu untuk untuk mengkodlo puasa menjadi sempit.
Orang yang tidak berpuasa terbagi menjadi 4 yaitu:
1. Tidak puas yang diwajibkan qodlo dan membayar fidyah. Contohnya adalah:
a. Orang yang tidak puas karena menghawatirkan terjadinya kemadlorotan pada orang lain. Seperti orang hamil yang menghawatirkan janin dalam kandungannya.
b. Orang yang mengahirkan qodlo puasa romadlon setelah ia mampu sampai masuk bulan romadlon berikutnya.
2. Tidak puas yang diwajibkan qodlo tanpa membayar fidyah. Seperti orang yang terkena penyakit ayan.
3. Tidak puasa yang diwajibkan membayar fidyah tanpa qodlo. Seperti orang yang telah tua renta.
4. Tidak wajib qodlo dan tidak wajib membayar fidyah. Seperti orang gila yang tidak disengaja.

FASAL TENTANG
HAL YANG MASUK KEDALAM PERUT DAN TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Hal-hal yang masuk kedalam perut namun tidak membatalkan puasa terbagi menjadi 7 yaitu:
1. Sesuatu yang masuk perut karena lupa;
2. Sesuatu yang masuk perut karena bodo/ketidak tahuan;
3. Sesuatu yang masuk perut karena dipaksa;
4. Menelan sesuatu yang terbawa air liur karena tidak mampu mengeluarkan.
5. Terhisapnya debu jalan.
6. Terhisapnya tepung.
7. Tertelanya lalat yang beterbangan atau hewan sejenisnyan.
والله أعلم بالصواب
Aku memohon kepada Alloh perantara rosulnNya yang sempurna ahklaq budipekertinya untuk mengeluarkan aku,kedua orang tuaku,para kekasihku,dan orang-orang semisal saya dari duani dalam keadaan islam serta memberi ampunan kepada aku dan mereka atas segala dosa besar maupun kecil. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda rosululloh Muhammad bin Abdulloh bin Abdul muthollib bin Hasim bin Abdimanaf yang diutus untuk seluruh makhluk dan segala pertempuran serta menjadi kekasih Alloh yang membuka dan menjadi penutup para rosul dan nabi serta tercurahkan kepada keluarga dan para sahabat Rosul.
والحمد لله رب العالمين




















4 comments:

gheoghe said...

ass...! terima kasih banyak tentang keterangan,Terjemah nya Kitab Safinah,oh iya kalo bisa request kitab sullam safinah versi arab terjemah dalam bhs indo,atas kebaikan nya aqu ucapin sukron khatiron,jezekallohi khoiron,,,,wass...!

Www.Ahmadiarga.com said...

Terimakasih

Unknown said...

nuhun

Istana Sepatu kulit Sidoarjo said...

nuhun

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India