Kebanyakan dari
para pemerhati masalah transpalnasi ini ketika membahas hukum, mereka akan
mengklasifikasikan kapan
transplantasi itu dilakukan,
menurut Prof.
Masyfuk Zuhdi, Apabila
pencangkokan tersebut dilakukan pada saat pendonor dalam keadaan hidup sehat wal afiat, begitu juga sakit (koma) atau hampir
meninggal, maka hukumnya adalah dilarang (haram), sedangkan
apabila di lakukan ketika pendonor sudah meninggal maka hukumnya ada yang
mengharamkan, juga ada yang
memperbolehkannya dengan syarat- syarat tertentu. Adapun syarat-syarat tersebut adalah :
1. Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil.
2. Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
Menurut Prof.
Drs. Masjfuk Zuhdi Ada beberapa dalil yang di nilai sebagai dasar pengharaman transplantasi
organ tubuh ketika pendonor dalam keadaan hidup, antara lain:
1. Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195
1. Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195
وَأَنْفِقُوا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
ArtArtinya:”Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”
2. Hadits Rasulullah:
2. Hadits Rasulullah:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: ”Tidak
di perbolehkan adanya bahaya pada diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri
orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam kasus
ini, orang yang menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang
buta atau tidak mempunyai ginjal… ia (mungkin) akan menghadapi resiko
sewaktu-waktu mengalami tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal
sebuah itu, dari itu dapat di pahami adanya unsur yang di nilai mendatangkan
bahaya dan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
3. Kaidah hukum Islam:
3. Kaidah hukum Islam:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya:”Menolak kerusakan
lebih didahulukan dari pada meraih kemaslahatan”
Pendonor yang
masih hidup berarti
mengorbankan atau merusak dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan
kepada orang lain dan demi kemaslahatan orang lain, yakni Resipien. Dan itu
tidaklah sesuai dengan kaidah hukum tersebut.
4. Kaidah Hukum Islam:
4. Kaidah Hukum Islam:
الضرر لا يزال بالضرر
Artinya” Bahaya tidak boleh
dihilangkan dengan bahaya lainnya.”
Kaidah ini
menegaskan bahwa dalam Islam tidak di benarkan penanggulangan suatu bahaya
dengan menimbulkan bahaya yang lain. Sedangkan orang yang mendonorkan organ
tubuhnya dalam keadaan hidup sehat dalam rangka membantu dan menyelamatkan
orang lain adalah di nilai upaya menghilangkan bahaya dengan konsekwensi
timbulnya bahaya yang lain.
0 comments:
Post a Comment