Friday, January 29, 2016

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH



Kebanyakan dari para pemerhati masalah transpalnasi ini ketika membahas hukum, mereka akan mengklasifikasikan kapan transplantasi itu dilakukan, menurut Prof. Masyfuk Zuhdi, Apabila pencangkokan tersebut dilakukan pada saat pendonor dalam keadaan hidup sehat wal afiat, begitu juga sakit (koma) atau hampir meninggal,  maka hukumnya adalah dilarang (haram), sedangkan apabila di lakukan ketika pendonor sudah meninggal maka hukumnya ada yang mengharamkan, juga ada yang memperbolehkannya dengan syarat- syarat tertentu.  Adapun syarat-syarat tersebut adalah :

1. Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. 
2. Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.

Menurut Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Ada beberapa dalil yang di nilai sebagai dasar pengharaman transplantasi organ tubuh ketika pendonor dalam keadaan hidup, antara lain:
1. Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

ArtArtinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan 
2. Hadits Rasulullah:

لا ضرر ولا ضرار

Artinya: ”Tidak di perbolehkan adanya bahaya pada diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR.  Ibnu Majah).

Dalam kasus ini, orang yang menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai ginjal… ia (mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu, dari itu dapat di pahami adanya unsur yang di nilai mendatangkan bahaya dan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
3.  Kaidah hukum Islam:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Artinya:”Menolak kerusakan lebih  didahulukan dari pada meraih kemaslahatan

Pendonor yang masih hidup berarti  mengorbankan atau merusak dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada orang lain dan demi kemaslahatan orang lain, yakni Resipien. Dan itu tidaklah sesuai dengan kaidah hukum tersebut. 
4.      Kaidah Hukum Islam:

الضرر لا يزال بالضرر

Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lainnya.”

Kaidah ini menegaskan bahwa dalam Islam tidak di benarkan penanggulangan suatu bahaya dengan menimbulkan bahaya yang lain. Sedangkan orang yang mendonorkan organ tubuhnya dalam keadaan hidup sehat dalam rangka membantu dan menyelamatkan orang lain adalah di nilai upaya menghilangkan bahaya dengan konsekwensi timbulnya bahaya yang lain.  

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India